Bincang Hukum: Nasib Anak Saya Bagaimana? Hasil Kawin Siri

Bincang Hukum: Nasib Anak Saya Bagaimana? Hasil Kawin Siri
Bincang Hukum: Nasib Anak Saya Bagaimana? Hasil Kawin Siri. Kartun Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - Mohon pengasuh memberikan jawaban atas nasib anak saya yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri dengan suami saya. Karena kesibukan suami saya sebagai pengusaha yang punya banyak proyek, perkawinan kami hanya dilaksanakan secara siri.

Persoalan muncul setelah kami punya anak. Anak kami tidak dapat akta kelahiran karena kami tidak punya buku nikah. Ketika saya desak agar pernikahan kami dicatatkan secara resmi di KUA, dia selalu menjawab nanti kalau sudah longgar.

Lantas, bagaimana jalan keluarnya? Mohon pengasuh bisa memberikan masukan kepada saya.

Wulandari
di Malang

Jawaban:

Jika sebuah perkawinan tidak dicatatkan melalui pegawai pencatat nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Anda berdomisili, negara tidak punya kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap segala kerugian atau hak-hak yang harus diterima.

Berdasar Pasal 6 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam masalah pemeliharaan dan penguasaan anak
jika terjadi perceraian, kewajiban suami menjamin nafkah istri dan anak, pembagian harta bersama, perolehan harta warisan jika suami atau istri meninggal, serta lainnya.

Meskipun negara tidak punya kewajiban memberikan perlindungan hukum atas kawin siri, bukan berarti negara membiarkan timbulnya pihak-pihak yang dirugikan dengan berlangsungnya kawin siri tersebut.

Mohon pengasuh memberikan jawaban atas nasib anak saya yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri dengan suami saya. Karena kesibukan suami saya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News