Bincang Hukum Perbarindo Perkuat Fungsi dan Peran Dewan Komisaris
jpnn.com, JAKARTA - Perbarindo kembali menggelar acara peningkatan kapasitas insan BPR – BPRS melalui acara Bincang Hukum dengan tema “Hukum dan Kepatuhan Sebagai Salah Satu Pondasi Utama Membangun BPR/BPRS yang Tangguh: Kondisi Saat Ini, Kebutuhan, dan Urgensi Terobosan Hukum di Masa Depan".
Acara tetap dilakukan secara virtual dengan jumlah peserta kurang lebih 800 orang dan semuanya merupakan dewan komisaris BPR – BPRS di seluruh Indonesia.
Sesi bincang hukum ini menghadirkan pembicara yang telah memiliki pengalaman yang sangat panjang dalam menangani permasalahan hukum khususnya di bidang perbankan.
Dalam sambutannya, Gede Hartadi, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotan DPP Perbarindo menyampaikan bahwa narasumber akan menggali dan memaparkan gambaran isu hukum perkreditan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
"Semoga juga melalui forum ini, para peserta memperoleh sesuatu yang bermanfaat, misalnya sebagai bahan pembahasan bersama Direksi BPR masing-masing, untuk lebih menguatkan kompetensi SDM dalam bidang hukum hingga penguatan SOP atau panduan kerja yang memudahkan proses kerja sekaligus memperkuat fungsi dan peran dewan komisaris dalam melakukan tugas supervisi atau pengawasan," ujar Gede Hartadi.
Dalam pemaparannya, Berry menyampaikan BPR – BPRS perlu terus memperkuat kapasitas Dewan Komisaris sebagai salah satu pilar dalam penegakan atau terciptanya tata kelola yang baik (good corporate governance) dan mengawal penerapan manajemen risiko secara konsisten.
"Dengan demikian, pada hakikatnya Dewan Komisaris memegang peran sangat penting dalam menopang keberhasilan BPR-BPRS yang menjadi impian semua Stakeholder," tegas Berry
Terakhir, Berry menitipkan pesan BPR–BPRS harus menyusun SOP yang komprehensif yang mencerminkan elemen keuangan, ekonomi, dan hukum secara berimbang dan meng-update SOP sesuai perkembangan hukum.
Perbarindo kembali menggelar acara peningkatan kapasitas insan BPR – BPRS melalui acara Bincang Hukum
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan