Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka

Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan: a) memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur; b) menjadi perhatian publik secara luas; c) atas permintaan penyidik; d) perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri; e) berdampak massal atau kontinjensi; f) kriteria perkaranya sangat sulit; g) permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri; atau h) pembukaan blokir rekening.
Berdasarkan pasal pasal tersebut di atas, Praperadilan menurut KUHAP khususnya Pasal 77, Pengadilan Negeri hanya berwenang memutus dan memeriksa yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi.
Apabila ditemukan fakta yuridis atau bukti yang mendukung bisa menggunakan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009.
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama
APABILA ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang ber sangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah. Ia beranggapan kasusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau