Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku

Didukung FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKB

Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku
Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku
JAKARTA - Di tengah ''kegamangan'' KPU dalam menetapkan teknis pemberian suara dalam pemilu, sejumlah fraksi di DPR kompak mendesak diterapkannya kembali cara mencoblos. Desakan itu datang dari empat fraksi. Yaitu, FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKB. "Sejak awal kami sangat setuju dengan mencoblos,'' kata anggota FPDIP Yasonna Laoly di gedung DPR Rabu (17/9).

Dia berdalih, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif hanya menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Ada pun pemberian tanda tersebut, kata dia, harus memenuhi prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam pengitungan suara, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. ''Sudah tentu mencoblos adalah metode yang memudahkan pemilih dan akurat. Sebab, sudah digunakan sejak dulu pada pemilu maupun pilkada,'' ujarnya.

Menghadapi Pemilu 2009, KPU cukup bingung mengenai teknis pemberian suara. DPR memutuskan mencontreng dengan bolpoin atau spidol. Lantas, KPU berniat memperbolehkan dengan sistem melingkari atau memberi garis. Kemudian, KPU tak mau mengambil risiko dan menetapkan hanya dengan mencontreng. Kini, berkembang ide untuk kembali mencoblos.

JAKARTA - Di tengah ''kegamangan'' KPU dalam menetapkan teknis pemberian suara dalam pemilu, sejumlah fraksi di DPR kompak mendesak diterapkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News