Bingung Mencontreng? Coblos dengan Paku
Didukung FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKB
Kamis, 18 September 2008 – 10:40 WIB
JAKARTA - Di tengah ''kegamangan'' KPU dalam menetapkan teknis pemberian suara dalam pemilu, sejumlah fraksi di DPR kompak mendesak diterapkannya kembali cara mencoblos. Desakan itu datang dari empat fraksi. Yaitu, FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKB. "Sejak awal kami sangat setuju dengan mencoblos,'' kata anggota FPDIP Yasonna Laoly di gedung DPR Rabu (17/9). Menghadapi Pemilu 2009, KPU cukup bingung mengenai teknis pemberian suara. DPR memutuskan mencontreng dengan bolpoin atau spidol. Lantas, KPU berniat memperbolehkan dengan sistem melingkari atau memberi garis. Kemudian, KPU tak mau mengambil risiko dan menetapkan hanya dengan mencontreng. Kini, berkembang ide untuk kembali mencoblos.
Dia berdalih, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif hanya menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
Baca Juga:
Ada pun pemberian tanda tersebut, kata dia, harus memenuhi prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam pengitungan suara, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. ''Sudah tentu mencoblos adalah metode yang memudahkan pemilih dan akurat. Sebab, sudah digunakan sejak dulu pada pemilu maupun pilkada,'' ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah ''kegamangan'' KPU dalam menetapkan teknis pemberian suara dalam pemilu, sejumlah fraksi di DPR kompak mendesak diterapkannya
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri