Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus
jpnn.com - “Karena semuanya tinggal semak belukar, dan di dalam kawasan tersebut terdapat 9 desa dengan dua kecamatan,: tukasnya.
Dalam perkembangannya, tahun 2004, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang, Kabupaten Bintan) dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan.
Dengan PP itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan pun memerlukan lokasi untuk membangun kawasan ibu
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta agar proses pengalihfungsian tetap berlanjut. Kedatangan Yudha, bersama Bupati Bintan, di Depertamen Kehutanan, Kamis siang, untuk rapat membicarakan kelanjutan proses alih fungsi areal ibukota kabupaten tersebut.
“Kita harapkan dapat berlanjut, karena terkait pembangunan di kabupaten Bintan,” jelasnya. Mereka baru menyadari bahwa proses masih panjang.
Rekomendasi DPR RI yang telah dipegang, lanjutnya, baru sebagian tahapan saja. Kini pihaknya masih mengikuti prosedur alih fungsi kawasan hutan lindung, seperti yang telah ditetapkan dalam UU Kehutanan dan peraturan Menteri Kehutanan.(lev)
JAKARTA-Assisten I Pemkab Bintan, Yudha Ingsana, mengungkapkan, area hutan lindung di kawasan yang akan dialih-fungsikan hanya berupa status saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI