Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun
Senin, 28 Juni 2021 – 12:55 WIB

Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi terkait kasus penganiayaan di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (27/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi masih mengelar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka