Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun
Senin, 28 Juni 2021 – 12:55 WIB

Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi terkait kasus penganiayaan di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (27/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi masih mengelar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading