Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun

Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun
Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi terkait kasus penganiayaan di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (27/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi masih mengelar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News