Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Selasa, 09 April 2013 – 11:39 WIB

Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar, Briptu Ishak Tiranda yang menembak Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mappaodang, Makassar Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Purwadi. Menurutnya, Ishak akan diadili diadili di pengadilan umum atas perbuatannya menembak Purwadi. Rumah Ishak menjadi salah satu rumah yang akan terkena pembongkaran terkait proyek perluasan pembangunan rumah sakit. Kejadian penembakan itu terjadi pada Sabtu (6/4). Pelaku pada sekitar pukul 15.00 WITA bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit yang berakibat pembongkaran rumahnya. Namun diskusi itu tidak berjalan mulus lantaran korban mengeluarkan pernyataan kasar.
"Dia (Briptu Ishak Tiranda) sudah jadi tersangka. Kita proses di peradilan umum," kata Kapolri usai silahturahmi di Markas Besar TNI AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Insiden penembakan Kombes Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda diduga dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit. Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaodang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar,
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI