Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Selasa, 09 April 2013 – 11:39 WIB

Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Tidak terima dengan pernyataan kasar itu, pelaku lantas melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri yang kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban. Menurut Kapolri, semua saksi dan pelaku sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Yang kaitannya dengan masalah penembakan kepada dokter itu, semua sudah ditangani Propam kemudian dengan Direktur Serse yang ada di Ujung Pandang," pungkas Kapolri. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau