Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum

Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Bintara Penembak Perwira Diadili di Pengadilan Umum
Tidak terima dengan pernyataan kasar itu, pelaku lantas melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri yang kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban. Menurut Kapolri, semua saksi dan pelaku sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Yang kaitannya dengan masalah penembakan kepada dokter itu, semua sudah ditangani Propam kemudian dengan Direktur Serse yang ada di Ujung Pandang," pungkas Kapolri. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan tetap memproses anggota Pengamanan Objek Vital Polres Kota Besar(Polrestabes) Makassar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News