Bintatar Hutabarat jadi Tersangka Korupsi PLTA Asahan III

Bintatar Hutabarat jadi Tersangka Korupsi PLTA Asahan III
Bintatar Hutabarat jadi Tersangka Korupsi PLTA Asahan III

jpnn.com - MEDAN - Mantan GM Pikitring Suar PT PLN wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Mestron Siboro ketika dikonfirmasi Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (6/8) siang. Dikatakan Mestron, penetapan itu sejak Juli 2014 lalu.

"Sejak sebulan lalu sudah kita tetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus ini, " ungkap Mestron

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu ke Kejaksaan. Namun, disebutnya kalau pelimpahan itu tidak bersamaan dengan penyerahan tersangka.

"Pekan depan, segera kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Berkasnya banyak sehingga harus bertahap kita kirimkan, " tambah Mestron.

Saat ditanya tersangka lain dalm kasus itu, Mestron mengaku tidak mau terburu-buru. Namun, disebutnya kalau hal itu tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan fakta baru dalam kasus itu. Disebutnya pihaknya masih fokus pada penyidikan kedua tersangka, untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetepkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus itu, Polisi menilai Kasmin Simanjuntak, membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan dirinya dan keluarga.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir, dilakukan dengan Bupati, seharga Rp17,5 milyar, sehingga merugikan Negara Rp4,4 milyar.

Dalam kasus itu juga, diketahui kalau mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. (ain)


MEDAN - Mantan GM Pikitring Suar PT PLN wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Asahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News