Bio Farma Bukan Peserta Lelang Vaksin Flu Burung
Kerugian Negara Capai Rp693,2 Miliar
Sabtu, 16 Juni 2012 – 12:44 WIB

Bio Farma Bukan Peserta Lelang Vaksin Flu Burung
BANDUNG - Dirut PT Bio Farma (Persero) Iskandar menegaskan perusahaan pimpinannya bukan peserta lelang pengadaan sarana dan prasarana produksi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2008-2011, melainkan murni sebagai penerima bantuan (hibah) pembangunan fasilitas riset terpadu produksi vaksin tersebut. Disebutkan pula, proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ditangani sebuah perusahaan swasta, PT Anugerah Nusantara milik M Nazaruddin, seorang pengusaha dan politisi yang telah dinyatakan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
“Riset terpadu pun dilakukan atas biaya Bio Farma sendiri,” kata Iskandar kepada wartawan di Bandung, Kamis malam menyusul pemberitaan yang menyebutkan terjadin penyimpangan dalam pelaksanaan proyek vaksin flu burung untuk kebutuhan di dalam negeri.
Sebelumnya, Badan Pemerisa Keuangan (BPK) diberitakan menemukan penyimpangan dalam proyek produksi vaksin flu burung. Indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek itu disebutkan mencapai Rp349,5 miliar dan potensi kerugian keuangan negara Rp343,7 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp693,2 miliar dari total anggaran Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
BANDUNG - Dirut PT Bio Farma (Persero) Iskandar menegaskan perusahaan pimpinannya bukan peserta lelang pengadaan sarana dan prasarana produksi vaksin
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK