Bio Farma Bukan Peserta Lelang Vaksin Flu Burung
Kerugian Negara Capai Rp693,2 Miliar
Sabtu, 16 Juni 2012 – 12:44 WIB
Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
WHO menetapkan, vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. Khusus Indonesia adalah memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirut Bio Farma menjelaskan, sesuai SK Menkes Nomor 871/2008 itu Bio Farma telah melaksanakan kewajibannya, yakni menyediakan lahan untuk pabrik vaksin flu burung, memberikan data teknis, melaksanakan riset terpadu, dan mengoperasikan fasilitas riset tersebut kalau pengerjaan fasilitas dimaksud sudah diselesaikan.
Tetapi serah terima fasilitas belum dilakukan karena proyek belum selesai.
BANDUNG - Dirut PT Bio Farma (Persero) Iskandar menegaskan perusahaan pimpinannya bukan peserta lelang pengadaan sarana dan prasarana produksi vaksin
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC