Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup

Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
Bioskop. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, BATU - Pengelola bioskop di Kota Batu, Jawa Timur, dilarang melakukan pemutaran film pada saat berbuka puasa dan ketika pelaksanaan Tarawih.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andrianto mengatakan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Isi surat edarannya itu menyatakan bahwa penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk di dalamnya bioskop dan sejenisnya, dilarang memutar film saat berbuka puasa sampai Tarawih selesai," ujarnya, Jumat.

Regulasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu kemudian juga diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batu bernomor 338/584/35.79.417/2025 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah.

"Isinya itu (Surat Edaran Wali Kota Batu) sama persis seperti yang ada di edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," ujar Onny.

Aturan tersebut merupakan upaya Pemkot Batu dalam mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan, agar umat Muslim bisa melaksanakan ibadah saat Ramadan dengan fokus.

Selain menyoal larangan pemutaran film di bioskop pada waktu tertentu, Onny menuturkan bahwa di dalam Surat Edaran Wali Kota Batu juga dilarang secara total operasional tempat hiburan, seperti karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya.

"Di situ (surat edaran) memang disebutkan larangan terhadap kegiatan hiburan seperti karaoke, pub, dan sebagainya," ucapnya.

Pengelola bioskop dilarang melakukan pemutaran film pada saat berbuka puasa dan ketika pelaksanaan Tarawih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News