Bioskop Indonesia Mulai Sepi Film Hollywood
Rabu, 11 Mei 2011 – 03:11 WIB
Sengkarut masalah film impor itu berawal dari pengaduan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang dimotori sineas nasional Deddy Mizwar pada awal tahun lalu. Mereka mengeluhkan pajak produksi film nasional yang jauh lebih tinggi daripada pajak film impor.
Baca Juga:
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan lantas menemukan cara penghitungan yang dinilai keliru atas film sebagai barang kepabeanan. Hingga pada awal Januari tahun ini, muncul surat edaran yang meminta aparat bea cukai menghitung bea masuk impor film ’’sesuai dengan UU Kepabeanan yang berlaku’’.
Karena berbentuk surat edaran, tidak ada tarif baru yang berubah. Namun, perubahan dasar penghitungan bea masuk dan pajak membuat importer harus membayar jauh lebih besar daripada yang selama ini mereka setor.
Importer film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen. Namun, selama ini importer mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter. Satu film rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter.
JAKARTA - Dampak kisruh bea masuk impor film yang mencuat awal tahun ini sudah mulai dirasakan penikmat bioskop. Sejumlah film favorit besutan Hollywood
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta