Bioskop Indonesia Mulai Sepi Film Hollywood
Rabu, 11 Mei 2011 – 03:11 WIB
Dalam surat edaran yang dirilis awal tahun ini, importer film wajib mendasarkan pula nilai pabean kepada royalti yang disetor ke produsen, sesuai dengan UU Kepabeanan 2006. ’’Penghitungan berdasar royalti itu sudah sesuai dengan ketentuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),’’ kata Heri.
Gara-gara pemberlakuan itu, tiga importer film menunggak Rp 30 miliar yang terdiri atas 1.759 judul film. Itu baru tunggakan pokok saja. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen hingga 1.000 persen.
Karena tunggakan itu, Ditjen Bea dan Cukai telah mencabut sementara izin tiga importer pada 12 Maret lalu. Hampir bersamaan dengan pencabutan sementara izin itu, para importer mengajukan banding ke pengadilan pajak. Namun, selama proses banding itu importer tetap harus mengangsur tunggakan jika izin impor bisa berlaku kembali.
Sesuai dengan klausul kerahasiaan wajib pajak, Ditjen Bea Cukai tidak bersedia menyebut identitas tiga importer tersebut. Namun, saat ini diketahui ada tiga importer besar yang menguasai jaringan distribusi MPA. Mereka semua berada dalam Grup 21, yakni PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film.
JAKARTA - Dampak kisruh bea masuk impor film yang mencuat awal tahun ini sudah mulai dirasakan penikmat bioskop. Sejumlah film favorit besutan Hollywood
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital