Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot meminta manajemen segera menghentikan operasional sebelum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha (SIU).
Kepastian bioskop ini belum mengantongi perizinan terungkap di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda, yang ternyata baru menerima surat pengajuan permohonan pengurusan advis atau rekomendasi untuk SIU.
Baca Juga:
"Permohonan advis SIU rekreasi hiburan untuk bioskop XXI baru saya terima Senin (9/4) lalu. Permohonan SIU ini atas nama Bono Supriyono atas PT Lestari Mitra Sembada," kata Kepala Disbudparkominfo Samarinda HM Faisal kepada Samarinda Pos (JPNN Grup).
Sedangkan di lapangan, bioskop XXI sudah beroperasi sebulan lamanya tanpa mengantongi izin usaha. Atas pelanggaran itu, menjadi kewajiban Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha yang beroperasi secara ilegal. "Satpol sudah berencana akan menutup studio XXI yang beroperasi tanpa mengantongi izin, ini sudah tepat. Tapi lebih baik lagi kalau manajemen segera menghentikan kegiatannya atau mulai lusa (besok, Red) sudah tidak ada kegiatan lagi. Sebelum ditutup paksa Satpol PP," tegasnya.
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi