Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB

Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Penghentian atau penutupan paksa ini bisa terjadi jika pemilik usaha tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Kota Samarinda. Sebelum mengantongi izin, setiap usaha tidak boleh beroperasi.
Baca Juga:
"Pemkot tidak ada niatan menghambat siapapun untuk berinvestasi, tapi yang kami harapkan adalah hormati prosedur yang berlaku. Semua ada prosesnya untuk berusaha, tidak semaunya sendiri. Kalau sudah terpenuhi, pasti diberikan," ungkapnya.
Faisal menambahkan, dalam pengurusan perizinan pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Semua persyaratan akan dicek. Jika terpenuhi izin akan terbit. Sehingga setiap pemohon tidak perlu khawatir dalam pengurusan izin. "Sebelum izin terbit "kan ada peninjauan di tempat usaha, nanti kami harus mengecek studio XXI. Sementara selama ini pengecekan belum pernah dilakukan, tapi bioskop ini sudah beroperasi. Makanya agar permohonan izin bisa dikabulkan, kami harap manajemen mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan SH menegaskan setiap saat pihaknya bisa saja menutup bioskop XXI jika terbukti belum mengantongi SITU dan SIU. Namun, kemarin Satpol PP belum dapat menemui manajemen XXI.
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka