Bir Pletok Miras Halal
jpnn.com - MENDAGRI Gamawan Fauzi merasa ditampar fitnah. Dia tidak berkompeten mencabut sembilan peraturan daerah (perda) larangan minuman keras (miras). Dia merasa diadu domba. Dia meluruskan, dengan istilah ”mengevaluasi.” Bukan ”mencabut.” Itu dua kata yang berbeda makna. Dia hanya memberi masukan kepada daerah agar jangan ada perda yang ’’adu pantat’’ dengan peraturan lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 2002.
Itu dibaca publik, sebagai ”Kalau ada Perda yang adu punggung, maka Perda-nya harus disesuaikan!” Memang, tipis sekali perbedaan makna itu. Kalau sedang terkena mabuk miras, pasti sulit membedakan dua makna itu. Faktanya, visi-misi perda dan keppres itu sendiri memang sudah bertolak belakang. Memang beda. Hanya saja, Gamawan Fauzi tidak mau dianggap sebagai biangnya.
Perbedaan persepsi itu memang tidak bisa dihindarkan. Daerah-daerah yang tegas dan jelas melarang miras dalam segala bentuk, merek, dan tempat jualannya, pasti tetap kencang memberi label haram. Kalaupun ada peraturan di atasnya yang kontra, ya itu yang harus di judicial review! Apa peraturan di atas selalu lebih benar? Selalu lebih kuat iya.
Maka perdebatan soal misi Mendagri dan visi daerah-daerah yang anti-miras itu menjadi tidak terlalu penting. Rapat redaksi Indopos dua hari lalu memutuskan, ilustrasi halaman satu berjudul “Miras Tidak Dilarang.” Suara kru redaksi sendiri terbelah. Ada yang pro mendagri, perda-perda miras di daerah harus dipereteli satu-satu, dengan segala risikonya.
:TERKAIT Ada juga yang pro daerah, karena miras itu sama dengan membuka keran minuman beralkohol itu mengalir sampai jauh. Banyak pelaku kejahatan, kecelakaan lalulintas, dan perang suami istri yang awalnya dari miras. Agama apapun melarang mabuk minuman. Sembilan daerah sudah sangat tegas menerapkan perda antimiras itu, di antaranya Kota Tangerang, Kota Bandung, Sukabumi, Bali, Banjarmasin, Balikpapan, Sorong, Manokwari, dan Maros.
Bagi kami, yang menarik justru lontaran ide, bahwa minuman beralkohol itu tidak sepenuhnya buruk. Konon kalau dikonsumsi dalam porsi sedikit dan rutin, malah menyehatkan. Mirip dengan wine. Hah? Apa betul? Kalau begitu, tidak semua alkohol itu haram dong? Wah, makin ”mabuk” saja diskusinya. Sama persis suasananya, ketika itu di forum redaksi ini memperdebatkan hukum merokok itu haram, halal, atau makruh? Ada yang bersikukuh aman, tidak haram, asal sadar porsi.
Ada yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, haram! Yang pro merokok mencontohkan, orang-orang Jogja yang angka harapan hidupnya lebih tinggi secara nasional itu perokok? Bahkan, memakai klobot, tidak berfilter. Ada yang langsung dihisap dengan kretek, yang terkenal dengan istilah tingwe (linting dewe, menggulung sendiri tembakau di kertasnya, red).
Mereka perokok, tetapi tetap sehat di usia di atas 80-an tahun. Tidak kena paru-paru. Menurut mereka, malaikat pencabut nyawa itu ada di atas piring alias makanan daripada di batang rokok. Orang terkena stroke, jantung, kolesterol, asam urat, itu bukan karena asap nikotin, apalagi perokok pasif? Itu lebih disebabkan pola makan yang berminyak, berlemak, dan porsi berlebihan.
MENDAGRI Gamawan Fauzi merasa ditampar fitnah. Dia tidak berkompeten mencabut sembilan peraturan daerah (perda) larangan minuman keras (miras). Dia
- Batal Didatangi Massa Buruh, Balai Kota DKI Lengang
- Jangan Menunggu Bulan Purnama Menyapa Gulita Malam
- Dua Kali Getarkan Gedung, Bilateral Meeting Jalan Terus
- Agar Abadi, Tetaplah Menjadi Bintang di Langit
- Boris Yeltsin Disimbolkan Bendera, Kruschev Seni Kubisme
- Eskalator Terdalam 80 Meter, Mengusap Mulut Patung Anjing