Birokrasi Hambat Eksekusi Mati
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan membenarkan bahwa gagalnya eksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika pada akhir tahun 2012, disebabkan terkendala birokrasi. Pada laporan akhir tahun 2012, Mahfud sempat menyebut bahwa di tahun 2013 kejaksaan menargetkan untuk mengeksekusi 10 terpidana mati. Mereka adalah bagian dari 113 terpidana mati periode Januari hingga Desember 2012.
Birokrasi tersebut bukan di kejaksaan tapi menyangkut instansi lain. Hanya saja mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini, enggan menyebut hambatan itu terkait proses pemindahan terpidana tersebut dari Lapas Nusakambangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Yang pasti kendalanya bukan di kita (kejaksaan)," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Selasa (8/1). Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit menjalankan ekskusi terhadap para terpidana mati.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan membenarkan bahwa gagalnya eksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika pada akhir
BERITA TERKAIT
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya