Birokrasi Pengurusan Pensiun Dipangkas Dengan KPE
Sabtu, 04 Juni 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit, sebenarnya bisa diatasi. Kendala birokrasi itu bisa diatasi dengan penerbitan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Edi Topo Ashari, menyatakan, pensiunan pegawai yang ingin mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) cukup mendatangi kantor BKN yang sudah terkoneksi (online) dengan PT Taspen. Dengan demikian, pensiunan tak perlu harus ke PT Taspen.
Baca Juga:
"Untuk membantu para pensiunan mendapatkan haknya (THT), BKN telah menjalin kerja sama dengan PT Taspen. Prosesnya lebih cepat, meskipun surat pensiunnya belum keluar," kata Edy Topo, Jumat (3/6).
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah 2.076.000 KPE yang tercetak di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, dua juta di antaranya dibiayai APBN. Sedangkan sisanya, didanai Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda). ”Banyak pegawai daerah yang menggunakan bank daerah, sehingga kerja sama dengan Asbanda dalam pencetakan KPE ini sangat intensif,” tambahnya.
JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit,
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog