Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas
Rabu, 01 Juni 2011 – 23:32 WIB

Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas
JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (mepna-RB) EE Mangindaan Proses menyatakan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit dan panjang perlu diubah. Pasalnya, banyak para pensiunan yang dirugikan karena tidak menerima uang pensiunnya hingga berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan. Keinginan pemerintah mempercepat SK pensiun, menurut Mangindaan karena ketika pensiun, pensiunan menggantungkan hidupnya di gajinya. Apalagi bagi pensiunan pegawai yang tidak punya sumber pendapatan lain.
"Kita harus mengubah mekanisme pengurusan SK pensiun agar penerbitannya lebih cepat. Karena sebelum SK pensiun keluar, pegawai tidak menerima gaji lagi, sementara gaji pensiun juga belum dibayar. Kalau keluarnya sampai tujuh bulan, kan kasihan pensiunannya,” ujar Mangindaan di Jakarta, Rabu (1/6).
Untuk mempercepat penerbitan SK pensiun, mantan gubernur Sulut ini menyarankan, agar tidak semua surat ditandatangani presiden. Presiden cukup menandatangani SK pensiun bagi pegawai golongan IVC ke atas. IVB ke bawah cukup ditandatangani Menpan-RB serta Kepala BKN. ”Kalau ada pembagian seperti itu, saya yakin prosesnya lebih cepat. Tahu sendirikan, kerja presiden sangat banyak. Jadi presiden cukup nangani golongan IVC ke atas saja," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (mepna-RB) EE Mangindaan Proses menyatakan, penerbitan Surat Keputusan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional