Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas
Rabu, 01 Juni 2011 – 23:32 WIB
"Kalau ditahan berbulan-bulan, mau ambil dari mana uang untuk biaya hidupnya. Yang begini ini harus kita perhatikan. Jangan sudah pensiun lantas dilupakan nasibnya," tandasnya.
Sementara, Kepala BKN Edi Topo Ashari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pegawai negeri sipil. Disebutkan, hal itu antara lain pengembangnan pengelolaan data kepegawaian berbasis teknologi informasi, pengembangan NIP, pengembangan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SIAK), pengembangan computer assisted Test (CAT), pembangunan pusat penilaiain kompetensi pegawai, serta pusat pendidikan dan pelatihan pegawai.
BKN juga telah menjalin kerjasama dengan PT Taspen sehingga memungkinkan pensiunan PNS dapat mengambil tabungan hari tua (THT) secara lebih cepat, meskipun surat pensiunnya belum keluar. Cukup dengan menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), pegawai tersebut mendatangi BKN dan yang sudah online dengan PT Taspen.
Terkait dengan KPE, disebutkan bahwa saat ini sudah tercetak 2.076.000 KPE di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 2 juta diantaranya dibiayai APBN, sedangkan selebihnya oleh Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda). ”Banyak pegawai daerah yang menggunakan bank daerah, sehingga kerjasama dengan Asbanda dalam pencetakan KPE ini sangat intensif,” tambah Edi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (mepna-RB) EE Mangindaan Proses menyatakan, penerbitan Surat Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak