Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 22:55 WIB

Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata berdampak pada pejabat eselon II dan III di KPU yang sampai saat tak kunjung mendapat mobil dinas. Salah satunya adalah Kepala Biro Umum KPU, Abner Nadeak.
“Jadi karena banyak mobil operasional yang belum dikembalikan, itu menyebabkan pejabat eselon III belum mendapatkan mobil dinas. Salah satunya saya,” ujar Abner di gedung KPU, Jakarta, Senin (3/6).
Abner mengaku sebenarnya tidak ingin memermasalahkan hal ini terlalu jauh. Hanya saja menurutnya, yang terjadi di KPU tidak sama dengan ketentuan umum yang berlaku di lembaga-lembaga negara lain.
“Jadi sangat berbeda kondisinya. Kalau di lembaga lain itu eselon III memeroleh kendaraan dinas. Tapi di KPU tidak. Ya salah satunya karena kendaraannya masih belum dikembalikan,” ujarnya.

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah