Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 22:55 WIB

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata berdampak pada pejabat eselon II dan III di KPU yang sampai saat tak kunjung mendapat mobil dinas. Salah satunya adalah Kepala Biro Umum KPU, Abner Nadeak.
“Jadi karena banyak mobil operasional yang belum dikembalikan, itu menyebabkan pejabat eselon III belum mendapatkan mobil dinas. Salah satunya saya,” ujar Abner di gedung KPU, Jakarta, Senin (3/6).
Abner mengaku sebenarnya tidak ingin memermasalahkan hal ini terlalu jauh. Hanya saja menurutnya, yang terjadi di KPU tidak sama dengan ketentuan umum yang berlaku di lembaga-lembaga negara lain.
“Jadi sangat berbeda kondisinya. Kalau di lembaga lain itu eselon III memeroleh kendaraan dinas. Tapi di KPU tidak. Ya salah satunya karena kendaraannya masih belum dikembalikan,” ujarnya.

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang