Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 22:55 WIB
Abner pun berharap para mantan komisioner KPU dapat segera mengembalikan mobil yang sebenarnya tergolong aset negara. Sebab, mobil-mobil itu memang dibutuhkan demi memperlancar tugas-tugas KPU.
“Jadi kita akan terus upayakan kendaraan-kendaraan tersebut kembali dalam keadaan apapun, baik dalam kondisi rusak. Kalau sudah dipindahtangankan atau dijual, maka mereka harus menggantinya sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2012 (tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Linkungan KPU, red),” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis