Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 22:55 WIB

Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas
Abner pun berharap para mantan komisioner KPU dapat segera mengembalikan mobil yang sebenarnya tergolong aset negara. Sebab, mobil-mobil itu memang dibutuhkan demi memperlancar tugas-tugas KPU.
“Jadi kita akan terus upayakan kendaraan-kendaraan tersebut kembali dalam keadaan apapun, baik dalam kondisi rusak. Kalau sudah dipindahtangankan atau dijual, maka mereka harus menggantinya sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2012 (tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Linkungan KPU, red),” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit