Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat

jpnn.com - JAKARTA - Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Isran Noor, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode bakti 2022-2023 pengganti Anies Baswedan, sudah sejak awal merasa resah dengan aturan tersebut.
Sesaat setelah resmi menjadi Ketum APPSI, pada 26 Oktober 2022, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung menyatakan menolak tegas jika penghapusan tenaga honorer dilakukan begitu saja, tanpa kajian.
“Dipikir-pikir lah, jangan asal hapus honor itu,” ungkap Isran Noor saat memberikan sambutan dalam acara Pra-Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan 26 Oktober 2022 silam, dikutip dari situs resmi APPSI.
Saat itu, Isran Noor juga mengingatkan pemerintah mengenai dampak kebijakan penghapusan honorer.
Dengan asumsi satu tenaga honorer punya dua anak dan satu istri/suami, maka aka nada banyak sekali yang terkena dampak PHK honorer.
Masih teka-teki apakah rencana honorer dihapus mulai 28 November 2023 akan benar-benar diterapkan. Ketum APPSI Isran Noor gerak cepat.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa