Bisa Dicontoh, Warga di Kota Ini Bayar PBB Pakai Sampah

jpnn.com, BEKASI - Sejumlah warga RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan memakai sampah.
Penerapan sistem pembayaran PBB yang disebut 'Trash for Tax' ini dilakukan dengan cara mengumpulkan sampah untuk kemudian disetorkan ke bank sampah setempat.
"Sampah-sampah yang bernilai ekonomis dipilah untuk kemudian ditabungkan ke bank sampah hingga nanti terkumpul untuk dibayarkan pajak," kata Ketua Bank Sampah Wijaya Kusuma Mimin Karmini di Bekasi, Senin (18/11).
Mimin mengatakan, program bank sampah ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014 yang kemudian mulai dikembangkan menjadi program Trash for Tax sejak September 2019.
"Awalnya tabungan sampah itu digunakan untuk kebutuhan warga ketika jelang Lebaran atau ada perlu apa diambil. Kalau sekarang bisa dipakai bayar pajak," katanya.
Mimin menjelaskan, saat ini nasabahnya telah mencapai 130 dari total 320 kepala keluarga di wilayah tersebut. Melalui program ini warga dimudahkan dalam urusan membayar pajak.
Dia mengaku gagasan membuat bank sampah setelah dirinya melihat tayangan di sebuah stasiun televisi yang menceritakan menabung sampah bisa menghasilkan uang juga mengatasi permasalahan sampah.
"Dari situ saya kumpulkan ibu-ibu PKK dan posyandu. Saya ajak ngobrol buat kegiatan. Alhamdulillah responsnya baik," kata Mimin.
Warga RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kota Bekasi, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan memakai sampah.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi