Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk

Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya sangat dibutuhkan untuk mereformasi ASN.

"RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal yakni kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem," kata Tasdik Kinanto, dalam acara diskusi bertema "RUU Aparatur Sipil Negara", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).

Tujuan yang akan dicapai dengan perubahan tersebut lanjutnya, antara lain guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Selain itu, RUU ASN juga membangun sebuah sistem untuk mendudukkan PNS secara obyektif sesuai kompetensinya, ujar Tasdik Kinanto.

JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News