Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya sangat dibutuhkan untuk mereformasi ASN. Selain itu, RUU ASN juga membangun sebuah sistem untuk mendudukkan PNS secara obyektif sesuai kompetensinya, ujar Tasdik Kinanto.
"RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal yakni kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem," kata Tasdik Kinanto, dalam acara diskusi bertema "RUU Aparatur Sipil Negara", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Tujuan yang akan dicapai dengan perubahan tersebut lanjutnya, antara lain guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini