Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya sangat dibutuhkan untuk mereformasi ASN. Selain itu, RUU ASN juga membangun sebuah sistem untuk mendudukkan PNS secara obyektif sesuai kompetensinya, ujar Tasdik Kinanto.
"RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal yakni kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem," kata Tasdik Kinanto, dalam acara diskusi bertema "RUU Aparatur Sipil Negara", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Tujuan yang akan dicapai dengan perubahan tersebut lanjutnya, antara lain guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- GTI Jawab Kebutuhan Rental Mobil Saat Liburan di Bali
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya