Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
"Setiap instansi pemerintahan oleh RUU ini diharuskan membuat standar pelayanan dan untuk membuatnya harus melibatkan masyarakat," tegas dia.
Baca Juga:
Sebaliknya, kalau standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi, menurut Tasdik, masyarakat bisa memperkarakannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Hal baru yang juga diamanatkan dalam RUU ASN adalah kepastian setiap birokrat diwajibkan memperoleh pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun. "Tanpa pendidikan yang berkelanjutan, mustahil seorang birokrat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat," tegas Tasdik. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut