Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
"Setiap instansi pemerintahan oleh RUU ini diharuskan membuat standar pelayanan dan untuk membuatnya harus melibatkan masyarakat," tegas dia.
Baca Juga:
Sebaliknya, kalau standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi, menurut Tasdik, masyarakat bisa memperkarakannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Hal baru yang juga diamanatkan dalam RUU ASN adalah kepastian setiap birokrat diwajibkan memperoleh pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun. "Tanpa pendidikan yang berkelanjutan, mustahil seorang birokrat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat," tegas Tasdik. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi