Bisa Dikategorikan Penculikan
Sabtu, 25 September 2010 – 09:47 WIB
MEDAN - Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar keberadaan Densus 88 dievaluasi dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme. Sebab, cara yang dilakukan oleh Densus 88 kerap tidak menghargai asas praduga tidak bersalah. Justru Densus 88 masih mewarisi cara Orde Baru dengan membuat operasi rahasia. Bila cara dan metode ini tidak dikoreksi, maka sangat berpotensi besar bakal tumbuhnya otoritarianisme kembali. Hal itu sangat jelas terlihat dari berbagai operasi yang dilaksanakan, seperti di Tanjung Balai. Bahkan, kini muncul penyerangan sekelompok orang bersenjata di Mapolsek Hamparan Perak yang menewaskan tiga Anggota Polri, pendekatan kekerasan melawan terror sangat tidak efektif, karena metode kekerasan akan dibalas dengan terror.
"Agar operasi operasi pengungkapan tindak pidana terorisme dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, sehingga tidak terkesan semacam operasi rahasia, jadi harus menghargai asas praduga tak bersalah," kata divisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis didampingi Luhut P Siahaan pada (24/9) melalui pers rilis-nya.
Dia mengungkapkan, berdasarkana perspektif KUHAP dan HAM, tindakan Densus 88 bisa dikategorikan sebagai penculikan, karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedur Hukum.
Baca Juga:
MEDAN - Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar keberadaan Densus 88 dievaluasi dalam melakukan operasi pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK