Bisa Dikategorikan Penculikan
Sabtu, 25 September 2010 – 09:47 WIB

Bisa Dikategorikan Penculikan
Untuk itu sarannya, Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai sebuah Lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta dan mendesak agar Pemberantasan Terorisme, khususnya di Sumatera Utara dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bila tidak, maka LBH Medan menilai keberadaan densus 88 harus dievaluasi, karena melanggar Hukum dan Ham dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Pihaknya juga menilai, penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di sejumlah daerah di Sumatera Utara menyebabkan tewasnya beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan unprosedural. Ini berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang di buat oleh Polri sendiri, yaitu Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain melanggar Hukum dan HAM, sebutnya, cara dan metode seperti ini sebenarnya merugikan Polisi, karena polisi akan kesulitan mendapatkan informasi lebih detil. Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh dimatikan di luar proses hukum (Extra Judicial killing), dengan dimatikan, bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit.
"Sebenarnya cara dan pola penegakkan aturannya kerap melakukan pelanggaran terhadap aturan KUHAP oleh Densus 88 juga kerap terjadi dalam konteks prosedur penangkapan para terduga terorisme khususnya di berbagai daerah di Sumatera Utara, para terduga Terorisme tidak pernah diberikan hak hak nya sesuai dengan aturan KUHAP. "Misalnya surat penangkapan, surat penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan di mana keberadaan terduga teroris yg ditangkap dan di tahan," katanya.
MEDAN - Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar keberadaan Densus 88 dievaluasi dalam melakukan operasi pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap