Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa langsung dijerat pidana. Mereka baru bisa dijerat pidana setelah tertangkap untuk ketiga kalinya.

Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere mengatakan, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis. "Tepatnya setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang wajib lapor pengguna narkotika," tandasnya usai melantik kepala BNN tingkat provinsi dan kabupaten di Jakarta kemarin (20/4).

Jendral bintang tiga itu menjelaskan, dalam aturan yang baru ini para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas langsung bisa terkena delik pidana. Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi. "Intinya itu tadi, pemerintah menerapkan aturan yang lebih humanis. Mereka itu korban," tandasnya.

Namun, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kali. Jika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana. Selanjutnya, tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di persidangan.

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News