Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa langsung dijerat pidana. Mereka baru bisa dijerat pidana setelah tertangkap untuk ketiga kalinya. Namun, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kali. Jika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana. Selanjutnya, tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di persidangan.
Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere mengatakan, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis. "Tepatnya setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang wajib lapor pengguna narkotika," tandasnya usai melantik kepala BNN tingkat provinsi dan kabupaten di Jakarta kemarin (20/4).
Jendral bintang tiga itu menjelaskan, dalam aturan yang baru ini para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas langsung bisa terkena delik pidana. Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi. "Intinya itu tadi, pemerintah menerapkan aturan yang lebih humanis. Mereka itu korban," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Pimpinan Aliran Sesat Petta Bau Ditangkap Polisi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?