Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB
Dia mengatakan, para pecandu masih ada yang dihinggapi perasaan malu jika dirinya diketahui sebagai pengguna narkotika. Apalagi jika diketahui oleh keluarga.
Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepat. Dia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk pengguna. Indikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu. "Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandar. Beda lagi perlakuannya," pungkas Arie. (wan)
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank