Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Dia mengatakan, para pecandu masih ada yang dihinggapi perasaan malu jika dirinya diketahui sebagai pengguna narkotika. Apalagi jika diketahui oleh keluarga.

Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepat. Dia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk pengguna. Indikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu. "Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandar. Beda lagi perlakuannya," pungkas Arie. (wan)


JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News