Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Dia mengatakan, para pecandu masih ada yang dihinggapi perasaan malu jika dirinya diketahui sebagai pengguna narkotika. Apalagi jika diketahui oleh keluarga.
Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepat. Dia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk pengguna. Indikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu. "Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandar. Beda lagi perlakuannya," pungkas Arie. (wan)
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri