Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur

Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus ormas yang di dalamnya ada unsur asing. Yang dimaksud adanya unsur asing tersebut ada tiga indikasinya.

Ormas yang berbadan hukum asing, ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), dan ormas yang didirikan oleh WNA bersama warga negara Indonesia (WNI). "Terhadap tiga macam ormas ini sebelum beroperasi atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disyaratkan beberapa hal," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain melalui rilisnya, Kamis (22/11).

Sebelum beraktivitas kata Haramain, yang pertama harus dilakukan Ormas asing adalah mendapat Izin Prinsip setelah melalui proses Clearing House (CH) di Kemenlu. Kedua, setelah mendapat izin prinsip, maka ormas itu harus mendapat izin operasional dari instansi/kementerian, sesuai dengan fokus (concern) programnya. Ketiga, Ormas berkategori asing ini dalam melakukan kegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan ormas nasional, ujarnya.

Selain itu, politisi PKB ini juga mengungkap beberapa larangan kepada Ormas asing, antara lain dilarang melakukan kegiatan intelijen (spionase), dilarang menggunakan fasilitas negara, dan semua transaksinya/dana harus dilaporkan ke pemerintah.

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News