Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Kamis, 22 November 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus ormas yang di dalamnya ada unsur asing. Yang dimaksud adanya unsur asing tersebut ada tiga indikasinya.
Ormas yang berbadan hukum asing, ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), dan ormas yang didirikan oleh WNA bersama warga negara Indonesia (WNI). "Terhadap tiga macam ormas ini sebelum beroperasi atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disyaratkan beberapa hal," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain melalui rilisnya, Kamis (22/11).
Sebelum beraktivitas kata Haramain, yang pertama harus dilakukan Ormas asing adalah mendapat Izin Prinsip setelah melalui proses Clearing House (CH) di Kemenlu. Kedua, setelah mendapat izin prinsip, maka ormas itu harus mendapat izin operasional dari instansi/kementerian, sesuai dengan fokus (concern) programnya. Ketiga, Ormas berkategori asing ini dalam melakukan kegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan ormas nasional, ujarnya.
Selain itu, politisi PKB ini juga mengungkap beberapa larangan kepada Ormas asing, antara lain dilarang melakukan kegiatan intelijen (spionase), dilarang menggunakan fasilitas negara, dan semua transaksinya/dana harus dilaporkan ke pemerintah.
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka