Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Kamis, 22 November 2012 – 18:33 WIB

Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
"Bahkan Ormas asing juga dilarang melakukan kegiatan politik, dan juga dilarang mencari/collecting dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.
Dijelaskannya, regulasi tentang ormas asing itu dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.
"Terhadap ormas asing juga disiapkan pasal sanksi jika ada pelanggaran. Sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," tegas Abdul Malik Haramain. (fas/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres