Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur

Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
"Bahkan Ormas asing juga dilarang melakukan kegiatan politik, dan juga dilarang mencari/collecting dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.

Dijelaskannya, regulasi tentang ormas asing itu dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.

"Terhadap ormas asing juga disiapkan pasal sanksi jika ada pelanggaran. Sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," tegas Abdul Malik Haramain. (fas/jpnn)

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News