Bisa jadi Antek, Ormas Asing Harus Diatur
Kamis, 22 November 2012 – 18:33 WIB
"Bahkan Ormas asing juga dilarang melakukan kegiatan politik, dan juga dilarang mencari/collecting dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.
Dijelaskannya, regulasi tentang ormas asing itu dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.
"Terhadap ormas asing juga disiapkan pasal sanksi jika ada pelanggaran. Sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," tegas Abdul Malik Haramain. (fas/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan pemerintah sepakat perlunya pengaturan khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling