Bisa Lebih Cepat Ketemu jika Basarnas Percaya Nelayan
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Penemuan ekor pesawat di antara sektor 5 dan 7 pada zona pencarian tim gabungan atau Basarnas ternyata lokasinya tidak jauh dengan titik yang ditunjuk oleh saksi Hatman, salah seorang nelayan di Desa Kubu, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepada Palangka Ekspres (Grup Kalteng Pos/JPNN) nelayan ini pernah mengatakan lokasi pasti jatuhnya Airasia. Hatman menunjuk lokasi jatuhnya pesawat di ‘Paluh Selatan’ (laut dalam bagian selatan). Lokasi yang ditunjuk saksi itu dikonversi oleh Kapten Kapal TB Ocean Raider 15, Dimyadi, pada koordinat 03.53 Lintang Selatan – 111.19 Bujur Timur.
Sementara temuan ekor pesawat terletak pada lokasi di koordinat 03.38S (Lintang Selatan) dan 109.43E (Bujur Timur). Artinya, selisih petunjuk saksi dan dari temuan itu hanya sekitar 3 derajat pada bujur barat atau sekitar 4,8 mil laut.
Dengan fakta ini, sejumlah pihak menyayangkan sikap Basarnas dan Tim Gabungan yang dinilai sama sekali tidak mau mempertimbangkan kesaksian Hatman. Basarnas malah lebih memercayai saksi lain yang ternyata meleset jauh dari temuan itu.
“Jika dari awal Basarnas mau mempertimbangkan keterangan saksi (Hatman), penemuan ekor pesawat itu harusnya tidak akan butuh waktu lama,” ucap salah satu perangkat Desa Kubu, Aliyansyah saat dihubungi via ponsel, Kamis (8/1).
Lanjut Aliansyah, pertama mendengar keterangan dari saksi, dirinya sudah mencoba melaporkannya kepada Polisi Perairan (Polair) Kobar, namun laporannya tidak langsung ditindaklanjuti.
“Katanya karena cuaca saat itu buruk,” ucap Aliansyah.
PANGKALAN BUN – Penemuan ekor pesawat di antara sektor 5 dan 7 pada zona pencarian tim gabungan atau Basarnas ternyata lokasinya tidak jauh
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar