Bisa Makan Paku dan Cari Jodoh, Eh Ternyata..
Minggu, 23 Oktober 2016 – 06:35 WIB

Teguh Hariyanto si dukun palsu. Foto: dok. JPG/Pojokpitu
Yaitu dengan berjalan sejauh 300 langkah dan harus meninggalkan harta duniawinya.
Karena korban yang terpengaruh bujuk rayu tersangka, akhirnya melakukan apa yang diperintahkan dukun palsu tersebut.
Bukan penyakit yang hilang, motor korban beserta surat kendaraan ditinggalkan kepada tersangka.
"Pada saat korban melakukan perintah tersangka 300 langkah tersebut, pelaku membawa kabur motornya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Indra Bayu Wiguno,
Tersangka yang sehari-hari jadi sopir angkutan umum ini kini harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Surabaya.
Dia dijerat pasal 378 KUHP dab pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA--Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, membekuk dukun palsu bernama Teguh Hariyanto. Dia selama ini mengaku sebagai dukun dengan modus bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah