Bisa Makan Paku dan Cari Jodoh, Eh Ternyata..
Minggu, 23 Oktober 2016 – 06:35 WIB
Yaitu dengan berjalan sejauh 300 langkah dan harus meninggalkan harta duniawinya.
Karena korban yang terpengaruh bujuk rayu tersangka, akhirnya melakukan apa yang diperintahkan dukun palsu tersebut.
Bukan penyakit yang hilang, motor korban beserta surat kendaraan ditinggalkan kepada tersangka.
"Pada saat korban melakukan perintah tersangka 300 langkah tersebut, pelaku membawa kabur motornya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Indra Bayu Wiguno,
Tersangka yang sehari-hari jadi sopir angkutan umum ini kini harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Surabaya.
Dia dijerat pasal 378 KUHP dab pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA--Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, membekuk dukun palsu bernama Teguh Hariyanto. Dia selama ini mengaku sebagai dukun dengan modus bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini