Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta

Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kadang cuma minta teman kencan aja, tidak berhubungan badan," kata S.

Dia selama ini tinggal satu kamar dengan N. Mereka sehari-harinya menanti panggilan dari tersangka.

"Kami cuma melayani. Yang mencari langganan kakak (tersangka)," ungkap S lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan, bahwa kasus prostitusi online ini terungkap bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, Selasa (11/4) lalu pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka di kamar 118 Hotel Wingstar di Jalan M Ali Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan bisa menyediakan perempuan dibawah umur diajak melakukan berhubungan badan melalui aplikasi di media sosial. Selanjutnya tim Idik IV Judisila langsung melakukan penangkapan," kata Bimo.

Kemudian petugas menangkap tersangka WMPS dan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2,2 juta, dua unit Hp yang digunakan untuk promosi.

Tersangka dan empat orang korban ditemukan berbeda kamar namun satu hotel, yang diduga sedang melayani pelanggan.

Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News