Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
Jumat, 14 April 2017 – 03:51 WIB
Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.
"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)
Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat