Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
Jumat, 14 April 2017 – 03:51 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.
"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)
Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel