Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta

Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.

"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)


Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News