Bisa Saja MK Putuskan Tunda Pilkada

Bisa Saja MK Putuskan Tunda Pilkada
Bisa Saja MK Putuskan Tunda Pilkada
JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada 2010 ditunda saja. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika majelis MK berpendapat bahwa masalah panwas pilkada ini bisa menimbulkan persoalan yang lebih rumit.

"Kalau dianggap pembentukan panwas bermasalah oleh MK, sehingga nanti yang kalah di pilkada menggugat karena pembentukan panwas dinilai melanggar undang-undang, ya bisa saja MK memutuskan pilkada ditunda agar masalah panwas ini jelas dulu. Tapi saya tetap yakin, MK akan membuat keputusan agar pilkada tetap terlaksana sesuai jadwal," ujar Amrun Daulay kepada JPNN, Kamis (11/3).

Jika nantinya MK memutuskan mengubah pasal di UU Nomor 22 tahun 2007 itu, maka secara otomatis UU yang mengatur tentang penyelenggara pemilu itu harus direvisi terlebih dahulu dan itu perlu waktu sementara tahapan pilkada sudah berjalan. Namun, bisa saja karena kondisinya mendesak, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai pelaksanaan putusan MK. "Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti putusan MK," ujar politisi Partai Demokrat itu.

MK akan membacakan putusan terkait polemik pembentukan panwas pada pekan depan. Sebelum hari pembacaan putusan, pihak-pihak terkait dalam perkara judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, diminta menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim MK. (sam/jpnn)

JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada 2010 ditunda saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News