Bisa Saja PG Ikut Usung JK – AHY, Batal Dukung Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai wacana Partai Demokrat memasangkan Jusuf Kalla - Agus Harimurti Yudhono (JK - AHY) sebagai pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 bisa terwujud.
Hal itu menurutnya bisa terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kalau kemudian threshold nol persen kan bisa saja itu terwujud," kata Hendri kepada JPNN, Jumat (22/6).
Bahkan, Partai Golkar pun bisa saja ikut meninggalkan Joko Widodo dengan bergabung mengusung JK AHY. Sebab, secara politik itu mungkin terjadi ketika ambang batas pencalonan presiden nol persen.
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
"Bagaimana dengan Golkar, bisa saja Golar tidak jadi mendukung Jokowi, tapi ikutan mendukung JK-AHY," jelas pendiri lembaga survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini. (fat/jpnn)
Wacana Partai Demokrat mengusung pasangan JK - AHY bisa terwujud bila Mk memutuskan presidential threshold nol persen.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol