Bisa Saja PG Ikut Usung JK – AHY, Batal Dukung Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai wacana Partai Demokrat memasangkan Jusuf Kalla - Agus Harimurti Yudhono (JK - AHY) sebagai pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 bisa terwujud.
Hal itu menurutnya bisa terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kalau kemudian threshold nol persen kan bisa saja itu terwujud," kata Hendri kepada JPNN, Jumat (22/6).
Bahkan, Partai Golkar pun bisa saja ikut meninggalkan Joko Widodo dengan bergabung mengusung JK AHY. Sebab, secara politik itu mungkin terjadi ketika ambang batas pencalonan presiden nol persen.
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
"Bagaimana dengan Golkar, bisa saja Golar tidak jadi mendukung Jokowi, tapi ikutan mendukung JK-AHY," jelas pendiri lembaga survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini. (fat/jpnn)
Wacana Partai Demokrat mengusung pasangan JK - AHY bisa terwujud bila Mk memutuskan presidential threshold nol persen.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis