Bisa Saja Sjamsul Nursalim Tertawa Lihat Sidang Korupsi BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Presiden Direktur PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) Mulyati Gozali pada persidangan terhadap Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7).
Pada persidangan perkara korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, majelis hakim mencecar Mulyati soal keberadaan Sjamsul Nursalim.
Adalah Hakim Anwar yang bertanya soal keberadaan bos BDNI itu ke Mulyati. "Apakah ibu pernah ketemu Sjamsul Nursalim? Bisa saja dia ketawa lihat kita berdebat di sini saat ini diproses," kata Anwar.
Namun, Mulyati justru bertanya balik. “Maksud bapak?" ujarnya kepada majelis hakim.
Hakim Anwar kemudian memperjelas pertanyaannya. "Pernah ketemu langsung enggak?" ujar Anwar.
Namun, Mulyati mengaku sudah lama tidak meninggalkan PT DCD ataupun PT Gadjah Tunggal yang notabene milik Sjamsul. "Saya tidak di grup lagi. Saya tahun 2008 sudah pindah," ucap Mulyati.
Namun, jawaban Mulyati malah membuat majelis hakim kian heran. Sebab, Mulyati justru tahu soal SKL untuk BDNI yang memiliki kewajiban mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 4,8 triliun.
Hanya saja, Mulyati kembali berkelit. "Saya bukan orang yang berhak, saya tahu surat itu tapi tidak bisa mengusulkan," ucapnya.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Anwar bertanya ke mantan Presdir PT Dipasena Citra Darmaja Mulyati Gozali soal keberadaan Sjamsul Nursalim.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP