Bisa Saja Sjamsul Nursalim Tertawa Lihat Sidang Korupsi BLBI
Senin, 23 Juli 2018 – 21:40 WIB
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)
Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Anwar bertanya ke mantan Presdir PT Dipasena Citra Darmaja Mulyati Gozali soal keberadaan Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat