Bisa Terjadi Abuse of Power

Bisa Terjadi Abuse of Power
Bisa Terjadi Abuse of Power
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa masa jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. “Konstitusi sekarang yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode sudah baik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.

Kendati demikian, perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi secara teoritis dapat dilakukan, karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti di masa lalu dan tergantung pada kehendak mayoritas masyarakat. “Rakyat Indonesia mau atau tidak? Kalau tidak, ya tidak bisa. Tapi kalau mau, bisa dilakukan,” tandas Lukman.

:TERKAIT Di tempat berbeda, Direktur Eksekutif Hij’D Institute Suhendra Ratuprawiranegara mengatakan wacana yang dikembangkan oleh Ruhut tersebut adalah wacana yang tidak sehat. Ruhut menurutnya jelas tidak memahami filosofi di balik pembatasan 2 periode untuk masa jabatan presiden.

“Filosofi pembatasan ini adalah pisikologis orang yang menjabat lebih dari dua kali, maka orang tersebut akan cenderung berubah menjadi drakula kekuasaan. Orang yang amanah sekalipun jika lebih dari 2 kali menjadi presiden, maka dia cenderung untuk berubah,” jelasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa masa jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News