Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati Regulasinya 

Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati Regulasinya 
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen terbuka untuk jabatan direktur jenderal imigrasi mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, lowongan ini terbuka untuk non-PNS.

Nah, ada berbagai pertanyaan dari pelamar soal persyaratan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Pertanyaan lainnya adalah apakah bisa non-PNS mengisi posisi dirjen Imigrasi, mengingat jabatan tersebut sangat strategis menyangkut rahasia negara.

JIka mengacu pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang tertera dalam website bphn.go.id, surat keberatan seleksi dirjen imigrasi untuk non-PNS dapat diajukan.

Sebab, melihat fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Dilansir dari laman Kemenkumham disebutkan pascasarjana menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671.

Selain itu, spesifikasi calon dirjen dan latar belakangnya tidak memiliki catatan kelam. Karena imigrasi merupakan pintu masuk negara. 

Sebelumnya, 10 orang telah lulus melewati tahap awal seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT madya, seleksi tahap selanjutnya harus segara dilaksanakan sesuai dengan pengumuman panitia seleksi.

Lowongan dirjen imigrasi bagi pegawai non-PNS disorot masyarakat. Sebenarnya bisakah diisi non-PNS? cermati regulasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News