Bisakah Honorer Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Daftar PPPK? Ini Penjelasan Kepala BKN
Senin, 26 April 2021 – 14:01 WIB
Dia menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang dapat isi PPPK, sebanyak 147 jabatan bisa diisi.
Selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, jabatan laboran, pustakawan bisa diisi PPPK. Namun, kata Bima Haria, harus disesuaikan dengan ijazah juga.
"Antara formasi dan ijazahnya harus ada kesesuaian. Tergantung instansinya untuk formasi A misalnya dibutuhkan lulusan dari jurusan apa," tandas Bima Haria. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kepala BKN Bima Haria menjawab pertanyaan, bisakah honorer tenaga teknis berijazah sarjana pendidikan mendaftar PPPK?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?