Bisakah Jokowi Diinterpelasi Hanya Karena Kasus PPP?

Bisakah Jokowi Diinterpelasi Hanya Karena Kasus PPP?
Bisakah Jokowi Diinterpelasi Hanya Karena Kasus PPP? Foto Jawa Pos/ JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus melebar. Setelah masing-masing kubu, M Romahurmuziy dan Suryadharma Ali menggelar muktamar, pertarungan bergeser ke legalitas hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kubu Romy -sapaan akrab M Romahurmuziy- yang juga menjabat sebagai ketua umum versi muktamar Surabaya mengklaim diakui oleh pemerintah. Hal itu ditandai dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

SK ini sempat diributkan kubu SDA karena dianggap melakukan intervensi internal PPP. Ketua Umum PPP Djan Faridz versi muktamar Jakarta menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly, menteri yang baru resmi menjabat Senin (27/10) di PTUN Jakarta. Baru sehari menjabat, Laoly langsung menerbitkan SK.

Di PTUN Jakarta, Djan Faridz mengatakan gugatan itu dikabulkan pada Kamis (6/11). "Ya sudah dikabulkan," kata Djan Faridz, kepada wartawan, Sabtu (8/11). [Baca: Kubu PPP Djan Faridz Benarkan Menang di PTUN]

Berada di atas angin, kubu SDA di DPR menggoyang Kabinet Kerja. Dengan kewenangan yang dimiliki, kader partai berlambang Kakbah pendukung SDA di parlemen akan mendorong interpelasi. Ancaman penggunaan hak interpelasi oleh DPR ini diajukan Achmad Dimyati Natakusumah. [Baca: PPP Ancam Interpelasi Menkum-HAM]

Bisakah Jokowi diinterpelasi hanya karena Kasus PPP? Pertanyaan ini tentu harus dijawab agar DPR tak asal obral mengenai interpelasi, apalagi kasusnya menyangkut internal partai dan tidak menyangkut kepentingan secara umum.

Dalam Undang Undang Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang dikenal (MD3) mengatur hak DPR. Pasal 79 ayat 1 mengatur bahwa DPR mempunya tiga hak yakni, interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Pasal 79 ayat 22 UU MD3 ini menyebut: Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

JAKARTA - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus melebar. Setelah masing-masing kubu, M Romahurmuziy dan Suryadharma Ali menggelar muktamar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News