Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (31/10).
Yunus mengungkapkan alasan kenapa negara tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
Hal ini bermula saat Hakim Anggota Suparman bertanya kepada ahli terkait barang hasil korupsi ini dapat disita langsung oleh negara atau dikembalikan kepada terdakwa.
"Apakah memang menjadi risiko dirampas semuanya untuk negara meskipun itu adalah bersih dari warisan atau akan harus tetap dikembalikan, kalau menurut ahli?," tanya Hakim.
Yunus menjelaskan kepada hakim terkait barang sitaan ini dapat dirampas oleh negara apabila terdakwa ikhlas atau tidak melakukan bantahan dan perlawanan.
Namun, negara tidak bisa merampas apabila terdakwa melakukan bantahan dan perlawanan.
"Kalau dia mengajukan bantahan atau perlawanan dia berhak, negara yang tidak berhak, justru dia yang berhak. Jadi, jangan disita untuk negara kalau dia mengajukan perlawanan," jawab Yunus.
Yunus juga menjelaskan bahwa negara harus mengembalikan barang sitaan tersebut apabila dalam bantahan dan perlawanannya dapat dibuktikan oleh tersangka.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein mengungkapkan alasan kenapa negara tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?