Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli

Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelasnya.

Bantahan atau perlawanan tersebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.

"Nah, nanti dikasihlah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," tambah Yunus. (mcr4/jpnn)


Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein mengungkapkan alasan kenapa negara tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News