Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
Sabtu, 02 November 2024 – 00:00 WIB
"Kalau dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan, harus dikembalikan, kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jelasnya.
Bantahan atau perlawanan tersebut, dapat dilakukan setelah putusan untuk membuktikan kepemilikan barang tersebut.
"Nah, nanti dikasihlah pihak yang beritikad baik atau yang punya barang yang sah ini, mengajukan bantahan atau perlawanan. Biasanya untuk hasil korupsi ini 30 hari setelah keputusan diberikan kesempatan," tambah Yunus. (mcr4/jpnn)
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein mengungkapkan alasan kenapa negara tidak bisa melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa kasus korupsi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?