Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 527 guru honorer berstatus prioritas satu (P1) di Kabupaten Deli Serdang telah mengantongi SK PPPK 2023.
Mereka dikontak per 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029. Terhitung mulai tanggal (TMT) pun dihitung per 1 Februari 2024.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan penghitungan gaji PPPK dimulai berdasarkan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
"Kapan gaji ASN PPPK dibayar itu dilihat dari tanggal SPMT, bukan TMT ya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/1).
Dia mencontohkan misalnya TMT 1 Februari, dan SPMT 2 Maret, berarti gajinya dibayar mulai April.
Soal tanggal SPMT ini, lanjutnya, merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Penentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Itu sebabnya, tanggal SPMT setiap daerah beda-beda.
BKN, ujar Deputi Suharmen, tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan.
Bisakah PPPK 2023 menerima THR & gaji ke-13? Ini penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening