Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN
"Semuanya tergantung pemda, tetapi kami tetap mengimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPK-nya sudah diterbitkan BKN agar ASN PPPK bisa menerima hak-haknya," tuturnya.
Secara terpisah, Dendi Nurwega, guru PPPK 2021 menceritakan pengalamannya. Saat itu, TMT-nya dihitung 1 April 2022, sedangkan SPMT 1 Juli 2022.
Mereka dibayarkan gajinya pada Juli, sehingga tidak menerima gaji ke-13 dan THR.
Seandainya SPMT Dendi dan kawan-kawannya ditetapkan 1 Mei atau 1 Juni, mereka bisa menerima THR serta gaji ke-13.
Namun, Dendi dan kawan-kawannya bisa memaklumi kesulitan Pemda. Sebab, kebijakan dilakukan karena kesiapan anggaran daerah.
"Kami juga ikhlas tidak digaji April, Mei, dan Juni, karena memang pemda terbatas anggarannya," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Dendi, bagi guru PPPK 2023 yang ingin merasakan THR dan gaji ke-13, harus melakukan pendekatan dengan pemda.
SPMT harus ditetapkan 1 Februari atau paling lambat 1 Maret. Jika lewat tanggal 1 Maret, sudah pasti tidak bisa mendapatkan THR.
Bisakah PPPK 2023 menerima THR & gaji ke-13? Ini penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN