Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona

Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri. 

4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ijtihad dengan membolehkan zakat, infak dan sedekah untuk mengatasi pandemi virus corona dan dampaknya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News