Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona
Jumat, 24 April 2020 – 12:07 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ijtihad dengan membolehkan zakat, infak dan sedekah untuk mengatasi pandemi virus corona dan dampaknya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis